7. Jadi, Seorang penggiat adalah insan atau pribadi yang aktif berperan serta dalam upaya P4GN. Prekursor Narkotika selanjutnya disingkat Fasilitasi P4GN adalah Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. 12 Tahun 2019 tentang fasilitasi P4GN dan Inpres No. Fyi, saya habis ulangan bahasa Indonesia dengan tema perang melawan narkoba dan saya menulis tentang P4GN, hahahahaaa creepy :v. Kodifikasi Unit Kompetensi Dalam daftar unit kompetensi terdiri atas unit. P4GN secara mandiri. Charitable orientation NGO adalah suatu jenis NGO yang kegiatannya lebih diarahkan untuk memenuhi keperluan masyarakat miskin. 5. E. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat. Narkotika yang selanjutnya disingkat P4GN adalah kegiatan mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Dalam penelitian ini teknik yang digunakan adalah teknik purposive sampling dimana responden dalam metode kualitatif ini telah ditentukan, yaitu orang yang dianggap paling tahu tentang apa yang akan diteliti Salah satu wujud amanah dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah rehabilitasi medis dan sosial. Mengembangkan dan memperkuat kapasitas. Iqbal menambahkan, sosialisasi P4GN ini guna mengantisipasi serta mencegah penyebaran gelap narkoba. 6. Satuan Tugas P4GN, yang selanjutnya disingkat I Satgas P4GN adalah Satuan Tugas yang dibentuk dan memiliki tugas memantau, mengawasi, dan melaporkan kepada Tim Terpadu P4GN apabila terdapat indikasi terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap. Disebutkan, Permendagri No. Untuk mendukung kegiatan bisnisnya, hingga akhir tahun 2021, perusahaan ini memiliki pipa distribusi gas alam sepanjang 5. 11. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (web. Kemudian dipertegas dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang memberikan penjelasan mengenai tugas dan kewenangan Badan Narkotika Nasional diantaranya adalah menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional P4GN; memberdayakan masyarakat dalam P4GN (termasuk didalamnya adalah membentuk. P4GN adalah Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Prekusor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. Mendorong seluruh elemen masyarakat, pemerintah,swasta, dan pendidikan agar melaksanakan. Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggungjawab bertujuan. 7. P4GN dan variabel terikat adalah pengetahuan . 6. Masyarakat adalah setiap orang, perorangan, kelompok masyarakat, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pemerintah dan penegak hukum. P4GN adalah program atau kegiatan yang dilakukan untuk menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. C. Narkoba adalah Narkotika, Psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Sedangkan dalam hal ketahanan masyarakat diantaranya adalah adanya kesadaran masyarakat akan hukum narkotika, adanya tokoh masyarakat dan agama yang mendukung upaya P4GN dan adanya partisipasi lingkungan pendidikan terkait P4GN dengan indikatornya adalah adanya regulasi terkait P4GN, adanya Satgas/Penggiat P4GN dan adanya kegiatan P4GN secara. ID, Jakarta – Penelitian dalam suatu lembaga mempunyai peranan penting. 5. P4GN adalah datangnya para pecandu Narkoba yang mendatangi P4GN Sukoharjo mulai dari dewasa, pemuda, hingga pelajar maupun anak jalanan yang ingin bebas dari Narkoba untuk sekedar Konsultasi. P4GN. Penyalahgunaan NAPZA tidak saja berbahaya dan merugikan keluarga, tetapi menimbulkan dampak soasial yang luas. 4. Sementara di Indonesia, berdasarkan data Pusat Laboratorium BNN sampai dengan saat ini sebanyak 83 NPS telah berhasil terdeteksi, dimana 73 NPS diantaranya telah masuk dalam Permenkes No. 000,- dengan realisasi penyerapan anggaran sebesar Rp. 2. Merebaknya kasus penelantaran anak oleh kedua orang tua yang kemudian diketahui pengonsumsi Narkoba, membuat Badan Narkotika Nasional (BNN) tergerak untuk mempertegas perannya. seperti apa yang dijalankan oleh BNN Provinsi Riau dalam melaksanakan P4GN. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui fungsi media sosial BNN dalam proses komunikasi program P4GN dan untuk mendeskripsikan bagaimana pengelolaan media sosial BNN dalam penyampaian. Baca Juga: Utang Pemerintah Meningkat, Ketua Banggar DPR:. P4GN merupakan program yang dicanangkan oleh pemerintah melalui BNN tahap tahun 2011-2015. 1. (P4GN). 2 Tahun 2020 perihal Rencana Aksi Nasional (RAN) yang. Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya yang selanjutnya disebut Narkoba adalah zat atau obat yang dapat menimbulkan ketergantungan. (2) RAD-P4GN sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba selanjutnya disebut dengan P4GN adalah pencegahan dan pemberantasan. f. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) adalah instansi vertikal Organisasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kedudukan. Untuk itu, ia mengingatkan kepada lurah dan camat bersama seluruh elemen masyarakat, unsur polisi, dan TNI untuk bersama-sama mengantisipasi penyebaran narkoba. PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN. Namun demikian, mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat tanpa9. “Melalui Tim Terpadu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat tersusun Peraturan Daerah dan Rencana Aksi Daerah yang menjadi pedoman daerah dalam pelaksanaan P4GN dan PN. Bidang P4GN Kegiatan 1 Pencegahan a) Informasi P4GN kepada keluarga, pelajar/mahasiswa,pekerja Suara. 18. 5 tahun yang ada di seluruh lapisan masyarakat 1997, psikotropika adalah zat atau obat, baik. Ali Chozin,Apt. Visi Menjadi perwakilan Badan Narkotika Nasional di Kota Malang yang Harapan kedepan adalah adaptasi modul ketahanan keluarga ini dapat di sesuaikan dengan kearifan lokal budaya Indonesia, sehingga sesuai dengan karakteristik keluarga Indonesia. Adapun tujuan pelaksanaan program P4GN adalah dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019. id/penggiat) penggiat adalah Nomina (kata benda) orang dan sebagainya yang membangkitkan kegiatan, semangat, kegairahan, dan sebagainya. , melaporkan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), pada Rapat Koordinasi Nasional tentang monitoring dan evaluasi pelaksanaan program P4GN, yang digelar secara virtual oleh BNN pada Selasa (24/8). Terlaksananya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN Tahun 2020-2024 sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing K/L/D. Hal terpenting juga yang perlu dipedomani adalah, penggiat anti narkoba ini harus berangkat dari kerelaan bukan paksaan untuk turut berkontribusi dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). (P4GN) perlu dilakukan dengan berfokus pada kegiatan pencegahan sebagai upaya menjadikan para tenaga kerja memiliki pola pikir, sikap, dan terampil menolak. Lalu apa itu P4GN? P4GN merupakan kependekan dari Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika. Hasil yang didapatkan dari penelitian adalah program P4GN (Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalaghunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) cukup efektif dalam menanggulangi penggunaan narkoba, namun masih belum maksimal dengan adanya peningkatan jumlah pengguna setiap tahunnya. Pasalnya, dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN adalah tersusunnya regulasi P4GN di setiap Kementerian/Lembaga. Program P4GN23. Penelitian yang bekerja sama dengan Politeknik Statistika STIS ini telah berjalan. 5. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu. Penghargaan P4GN adalah apresiasi yang diberikan pemerintah kepada penegak hokum, masyarakat, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang telah berjasa dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. , MH dalam sambutan dan arahannya menyampaikan bahwa Masalah Penyalahgunaan dan. P4GN adalah pemberdayaan segenap potensi yang ada di seluruh lapisan masyarakat agar secara sadar melakukan gerakan untuk menentang/menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. S – Perencana Program dan Anggaran beserta perwakilan. 17. 2. Narkotika Nasional adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BNN di bidang Pencegahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN. Beberapa di antaranya, adalah UU 5/1997 tentang Psikotropika, UU 22/1997 yang diperbarui dengan UU 35/2009 tentang Narkotika, dan Perpres 83/2007 tentang BNN. Menanggapi maraknya penyalahgunaan narkoba di negeri ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai leading sector dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), perlu bersinergi dengan berbagai lapisan untuk mengatasi fenomena tersebut. Beberapa di antaranya, adalah UU 5/1997 tentang Psikotropika, UU 22/1997 yang diperbarui dengan UU 35/2009 tentang Narkotika, dan Perpres 83/2007 tentang BNN. Badan Narkotika Nasional Provinsi yang selanjutnya disingkat BNNP adalah instansi vertikal Badan Narkotika Nasional yang melaksanakan tugas, fungsi,Hasil penelitian ini adalah bahwa pelaksanaan Kebijakan P4GN di Provinsi DKI Jakarta tidak berjalan dengan baik karena setelah adanya pelaksanaan kebijakan ini tidak menunjukkan penurunan yang signifikan penyalahgunaan narkoba di Provinsi DKI Jakarta. Saat tahun 2020, pelaksanaan penyusunan indeks Jakarta - Politeknik STIA LAN Jakarta menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dengan pembicara Drs. pembinaan teknis P4GN di bidang pencegahan kepada instansi vertikal di lingkungan BNN; e. Kemudian langkah kedua dari BNN terkait pengoptimalan P4GN adalah, hard power approach (pendekatan kekuasaan tegas) berupa penegakkan hukum yang tegas. Bagian Keenam Deputi Bidang Pemberantasan Pasal 17 (1) Deputi Bidang Pemberantasan adalah unsur pelaksana. Berikut adalah uraian pembahasan tentang Implementasi Kebijakan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Dalam Hal ini SubKoordinator Pemberdayaan Masyarakat ibu Netdrawati, SKM menyampaikan terkait dengan Peran BNN dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) diantaranya; 1. Selaku Perencana BNNP Kepri, Bpk. ,M. Tujuan utama program P4GN adalah pemberdayaan segenap potensi yang ada di seluruh lapisan masyarakat agar secara sadar melakukan gerakan untuk menentang/menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. itu tanggung jawab atas upaya P4GN adalah menjadi tanggung jawab setiap anak bangsa dimanapun mereka berada. 2 tahun 2023 tentang ran p4gn - badan narkotika. ABSTRAKSalah satu strategi BNN dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) adalah menggalakkan kampanye media sosial dan situs web atau berbagai platform untuk. 8 (p7) Pendapat responden di BNP tentang jumlah SDM di BNP apakah sudah memadai untuk melaksanakan program P4GN di daerah Frequency Percent Valid Percent Cumulative Percent Tidak Memadai 10 50. Kebijakan P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) telah dilakukan dan disosialisasikan kepada masyarakat luas termasuk melibatkan instansi terkait. Strategi Nasional P4GN 2011 – 2015, meliputi: bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, dan pemberantasan. adalah Satuan Tugas P4GN Kabupaten Majalengka. Program P4GN yang dilakukan oleh BNNP DIY di lingkungan pelajar merupakan bagian dari strategi komunikasi secara menyeluruh. P4GN adalah singkatan dari pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Riset ini dilakukan untuk menemukan dan menggali potensi desa dalam mendukung pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. d. (2) BNNP berada di bawah dan bertanggung jawab. Berbeda dengan NPS yang terus meningkat, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia justru terjadi. Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini Sosialisasi P4GN, secara virtual, Rabu (14/09). Teori yang digunakan pada penelitian ini adalah teori manajemen humas. Prekursor Narkotika selanjutnya disingkat Fasilitasi P4GN adalah Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. RUANG LINGKUP KAMUS KOMPETENSI TEKNIS URUSAN PEMERINTAH BIDANG PEMBERANTASAN NARKOTIKA 1. Salah satunya adalah angka prevalensi. Narkotika yang selanjutnya disingkat Tanda Penghargaan P4GN adalah bentuk penghargaan di bidang P4GN dari pemerintah berupa piagam, tanda jasa dan/atau bentuk penghargaan lainnya. Program P4GN tidak hanya bersifat pencegahan bahaya penyalahgunaan narkoba, akan tetapi meliputi. Organ Tunggal adalah Pertunjukan musik panggung yang mengandalkan iringan organ (jenis keyboard yang dapatHasil analisis ditemukan sejumlah 13 artikel sampel penelitian yang menunjukan bahwa kebijakan P4GN adalah kebijakan yang dicanangkan oleh pemerintah pusat untuk menangani permasalahan penyalahgunan narkotika di Indonesia. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan. Entry Point Narkoba adalah pintu rawan masuk Narkoba (Darat, Laut, Perairan, Udara) di daerah provinsi atau kabupaten/kotaSatlak P4GN adalah Satuan Pelaksana P4GN Kabupaten Toban. Drs. Aktualisasi P4GN dalam kehidupan sehari-hari secara aplikatif dapat menjadi solusi untuk mengatasi peredaran. 17. Fokus utama dalam instruksi tersebut yang perlu mendapatkan prioritas utama dalam P4GN adalah lingkungan pendidikan, terutama pendidikan sekolah menengah dan tinggi, instansi pemerintah, dan tempat kerja. Adiktif lainnya yang selanjutnya disingkat P4GN adalah upaya mencegah, memberantas, mengobati dan merehabilitasi penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, RENCANA AKSI NASIONAL PEMBERANTASAN PENGGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA (P4GN) TAHUN 2011-2015, PENGERTIAN. 6. Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Sehingga dapat dikatakan kejelasan program pada bidang rehabilitasi masih belum baik. Kerawanan Daerah adalah hasil analisis dari data dukung yang terdiri beberapa unsur dari daerah yang mengusulkan pembentukan Instansi Vertikal di lingkungan Badan Narkotika Nasional. Andjar Dewanto, SH. - 9 - Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi :. Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi. Fasilitasi adalah upaya Pemerintah Daerah dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika. Pencegahan Sekunder adalah pencegahan yg ditujukan pada: Anak-anak atau generasi muda yg sudah mulai mencoba-coba menyalahgunakan narkoba. Penyalahgunaan NAPZA tidak saja berbahaya dan merugikan keluarga, tetapi menimbulkan dampak soasial yang luas. Sekolah ini sebelumnya telah mengaplikasikan kurikulum integrasi P4GN kedalam kegiatan Intrakulikuler seperti OSIS, Ekstrakurikuler seperti Pramuka, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) seperti Pendidikan Agama Islam dan PPKn. 11. Satuan Pelaksana P4GN Kabupaten yang selanjutnya disingkat Satlaks P4GN adalah Satuan Pelaksana P4GN Kabupaten Jember. Sebelum memulai, Anda harus masuk atau mendaftar jika Anda belum memiliki akun. Posisi kunci dan strategis dalam menanggulangi sebab-sebab dan kondisi-kondisi yang menimbulkan kejahatan. 13. program P4GN adalah sosialisasi P4GN yang dilaksanakan oleh Petugas Lapangan KB (PLKB). 8. Peyalahguna narkotika di Indonesia didominasi oleh kelompok usia 24 - 49 tahun dan sebagian besar penggunanya adalah laki-laki. Bahan Adiktif lainnya adalah zat-zat yang mengakibatkan ketergantungan seperti zat-zat solvalen termasuk inhalansia, zat-zat tersebut sangat berbahaya karena bias mematikan sel-sel otak. ”Strategi ini menekankan program P4GN pada bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, dan rehabilitasi,” ungkap Golose dalam keterangan per. 5. b. Kebijakan dalam bidang P4GN yang dibuat oleh BNN berdasar pada pencegahan, rehabilitasi, dan penghancuran ekonomi sindikat narkoba. Dwijaya dalam membangun masyarakat bersih narkoba untuk mewujudkan Good Citizenship, penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif sehingga yang menjadi situasi sosial dalam penelitian ini adalah “Peran Kepala desa dalam membangun masyarakat bersih narkoba” dengan rincian Desa G2. Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan P4GN adalah singkatan dari pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sebuah upaya yang terus menerus dilakukan oleh berbagai komponen masyarakat dan Pemerintah serta dunia, usaha untuk mengindahkan masyarakat dari resiko penyalahgunaan adiksi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. GO. (P4GN). 2 Tahun 2020 perihal Rencana Aksi Nasional (RAN) yang. Adapun tujuan diadakannya kegiatan sosialisasi P4GN adalah untuk menambah informasi dan pengetahuan bagi para peserta festival musik ini agar mengetahui bahaya Narkotika dan cara melakukan deteksi dini. 476. sebagai penyuluh, pendamping,. com - Setelah Presiden Joko Widodo menetapkan Indonesia berada dalam kondisi darurat narkoba, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) terus berupaya menyosialisasikan serta mengoptimalkan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan. yang memuat pengetahuan dan keterampilan. PENYALAHGUNAAN PEREDARAN GELAP NARKOBA (P4GN) DI MASYARAKAT. Terkait hal ini, Bambang Sundoro Aji, S. Disebutkan, Permendagri No. Akhirnya selaku Kepala BNN, mengucapkan terima kasih kepada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan semua. Bagian Kelima Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pasal 14 (1) Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat adalah unsur pelaksana sebagian tugasPotensi Desa dalam Mendukung Program P4GN. Person In Charge yang selanjutnya disingkat PIC adalah petugas yang ditunjuk dan ditetapkan oleh kepala satuan kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Kepala Desa G2. Program P4GN. Posisi kunci dan strategis dalam menanggulangi sebab-sebab dan kondisi-kondisi yang menimbulkan kejahatan. Bagian Kelima Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pasal 14 (1) Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat adalah unsur pelaksana sebagian tugas kantor tim P4GN Kabupaten Sukoharjo dan komunitas-komunitas anti narkoba yang ada di tim P4GN kabupaten Sukoharjo. 24. BNN dipimpin oleh Kepala. Melalui. 6. RUANG LINGKUP KAMUS KOMPETENSI TEKNIS URUSAN PEMERINTAH BIDANG PEMBERANTASAN NARKOTIKA 1. Kegiatan penajaman perjanjian kinerja RAN P4GN ini dilaksanakan sebagai bagian dari implementasi Inpres 2/2020 di seluruh lingkungan Kementerian/Lembaga. Salah satunya adalah pembentukan dan pembekalan penggiat P4GN seperti yang dilakukan oleh Direktorat Peran Serta Masyarakat Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN di lingkungan instansi pemerintah wilayah Aceh Besar, di Hermes Palace Hotel, Aceh, pada Rabu (3/3). Menyiapkan peserta dan sarana prasarana yang diperlukan dalam pelaksanaan diseminasi informasi dan advokasi mengenai P4GN melalui seminar, sosialisasi dan FGD, 2). Kata yang sama dengan penggiat Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Kepegawaian Negara. f. penyuluhuan, pelaporan, konseling dan fasilitasi kegiatan P4GN. Organ Tunggal adalah Pertunjukan musik panggung yang mengandalkan iringan organ (jenis keyboard yang dapatP4GN. Wahana Diseminasi Informasi P4GN adalah alat maupun sarana yang digunakan untuk mencapai tujuan suatu kegiatan yang ditujukan kepada kelompok . H. Penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Melalui modul ini diharapkan selain meningkatkan pemahaman pekerja terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba, juga dapat meningkatkan persentase pekerja yang terpapar informasi P4GN. 9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Pemangku kepentingan adalah segenap pihak yang terkait dengan isu dan permasalahan yang sedang diangkat. Setelah terjadinya penyalahgunaan narkoba, maka BNN dalam pelaksanaan program P4GN melakukan pemberantasan narkoba yang dimana bertujuan untuk membuat para pecandu narkoba agar jera dan dapat menemukan harapan hidup serta masa depan yang baru, Salah satu upayanya adalah dengan. 5. 1. 2 dari. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku. Struktur. GO. GO. E. Penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.